UNISA KUNINGAN JAWA BARAT
UNIVERSITAS ISLAM AL-IHYA KUNINGAN
_
  ◊ WA, SMS, HP/Tlp, dsb. (klik ini)  
Agar menaikkan karir, maka yg paling baik sekiranya meneruskan sekolah di UNISA Kuningan Jawa Barat
Employee Lectures P2k Nomor 7Employee Lectures P2k Nomor 9Employee Lectures P2k Nomor 4Employee Lectures P2k Nomor 6Employee Lectures P2k Nomor 1Employee Lectures P2k Nomor 3Employee Lectures P2k Nomor 5Employee Lectures P2k Nomor 10Employee Lectures P2k Nomor 2
Lihat juga :   Kuliah Malam (PKSM)
Lihat juga :
Legalitas Employee Lectures P2K Unisa Dorongan/motivasi telah diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal pengecualian, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk bisa menjalani pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini terkandung dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Employee Lectures P2K Unisa merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Employee Lectures P2K Unisa memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk menjalani pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Hubungi kami 17 Jam
   
Email :  Contact Us   klik ini
Telp/Fax : (021) 8762002, 8762003     WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026    
HP : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
Kampus UNISA : Jl. Mayasih No. 11 Cigugur Kuningan, Jawa Barat
Tags / tagged: perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas employee, lectures p2k, unisa, pemerintah dpr ri, telah mendorong, memotivasi, agar masyarakatnya cerdas, tanpa mengenal, diskriminasi, sehingga pendidikan seluruh, masyarakat umumnya, masyarakat, pekerja, sepanjang, hayatnya employee, lectures, p2k unisa, universitas, islam al, ihya, kuningan, employee lectures, didukung, pemerintah
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Arah & Tujuan
Penerimaan Mhs
Pengajuan Beasiswa
Program Studi + Gelar
Pascasarjana (MM, S2)
Info Komprehensif
Pendaftaran Online
Apa saja Kelebihannya
Biaya Pendidikan
Contact us

Prospek Karir Alumnus
Beban Kredit
Sistem Pendidikan
Dosen & Waktu Kuliah
Lokasi Kampus PTS
Angkutan ke Kampus
Kumpulan Foto UNISA
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum (Mata Pelajaran)

Jaringan / Tabel Situs
UNISA Kuningan Jawa Barat

Tabel Situs Kuliah Karyawan
Tabel Situs Kelas Malam
Tabel Situs Pascasarjana (S2)
Tabel Situs Utama

Solusi Utama
Menaikkan Karir

Pemerintah & DPR Mendukung Employee Lectures P2k Unisa



Employee Lectures P2K Unisa   ◊   Kualitas Jurusan A+
_